Blogroll

sss

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 27 September 2011

ass

aaa

pooo

pooooi

assaaa

ddasssss

wersley

phhh

fgggf

deffff

Tdl

Tarif Tenaga Listrik 2010 (TTL) 2010 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010. Dengan demikian pemakaian listrik per tanggal 1 Juli 2010 sudah menggunakan perhitungan tarif tenaga listrik yang baru menggantikan Tarif Tenaga Listrik 2004.





Tidak semua pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik. Pelanggan 450 VA dan 900 VA dari seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan Tarif Tenaga Listrik. Bagi pelanggan lainnya, perubahan besarnya tagihan akan dirasakan pada tagihan rekening Agustus 2010 yang menagih pemakaian yang dicatat pada Juli 2010. Bagi pelanggan prabayar, pembelian strum listrik per 1 Juli 2010 sudah mengalami penyesuaian dengan Tarif Tenaga Listrik 2010.
Perubahan mendasar Tarif Tenaga Listrik 2010 terletak pada cara perhitungan Biaya Beban untuk pelanggan 1300 VA ke atas, di mana pada Tarif Tenaga Listrik sebelumnya Biaya Beban dihitung dengan cara: Daya Tersambung x Tarif daya (RP/VA). Sedangkan pada Tarif Tenaga Listrik 2010, dihitung dengan cara Jam Nyala x tarif Biaya Pemakaian (Rp/kWh) yang dinamai sebagai Rekening Minimum.
Perubahan cara menghitung Biaya Beban ini merespon keinginan pelanggan untuk menyederhanakan cara menghitung tagihan listrik. Dengan cara lama, maka untuk menghitung rekening listrik, pelanggan harus menghitung dulu berapa unsur biaya tetap yaitu Biaya Beban dan berapa unsur biaya variabel yaitu Biaya Pemakaian. Sedangkan dengan Tarif Tenaga Listrik 2010, besarnya tagihan hanya dengan menghitung berapa pemakaian kWh dikalikan dengan tarif.
Agar komponen biaya tetap yang menjamin pengembalian biaya yang dikeluarkan PLN walau pelanggan tidak memakai listrik, maka harus tetap ada perolehan bagi PLN yang disebut rekening minimum. Bila pemakaian pelanggan melebihi rekening minimum, maka praktis rekening minimum tersebut tidak diperhitungkan lagi.
Untuk golongan tarif pelanggan 450 VA dan 900 VA, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA karena pertimbangan untuk tidak menambah beban keuangan masyarakat berpenghasilan rendah. Kalaupun ada dari pelanggan dengan daya kecil ini memperoleh tambahan penghasilan dari usahanya, tambahan penghasilan tersebut dapat digunakan mereka untuk memperbaiki kehidupan keluarga.
Untuk golongan Tarif Multiguna, dengan ditetapkannya tarif baru TDL 2010, maka seluruh kebijakan tarif Multiguna akan dikembalikan menjadi tarif reguler sesuai peruntukannya. Artinya, bila ada rumah yang dikenakan tarif turunan dari Multiguna, maka tarifnya dikembalikan menjadi tarif reguler R sesuai daya tersambung. Untuk pelanggan yang sebelumnya dikenakan tarif turunan Multiguna, maka tagihan rekeningnya bisa saja menjadi lebih rendah walau pemakaian listriknya relatif sama.
Kebijakan Dayamax Plus dan Multiguna yang tujuannya untuk mengendalikan beban puncak juga dicabut. Langkah mencabut kebijakan Dayamax Plus ini didasarkan kepada upaya PLN meningkatkan hubungan usaha yang lebih baik dengan pelanggan besar Bisnis, Industri, dan Pemerintah. Seluruh kebijakan tarif Multiguna akan dikembalikan menjadi tarif reguler sesuai peruntukannya. Bila ada pelanggan yang benar-benar menginginkan perlakuan khusus, utamanya di sisi keandalan dan kualitas llistrik, PLN dapat melayani dengan skema business to business.

Listrik Pra bayar

 Pelanggan lebih mudah mengendalikan pemakaian listrik.
Melalui meter elektronik prabayar pelanggan dapat memantau pemakaian listrik sehari-hari dan setiap saat. Di meter tersebut tertera angka sisa pemakaian kWh terakhir. Bila dirasa boros, pelanggan dapat mengerem pemakaian listriknya.




· Pemakaian listrik dapat disesuaikan dengan anggaran belanja.
Dengan nilai voucher bervariasi mulai Rp 20.000,0 s.d. Rp 1.000.000,- memberikan keleluasaan bagi pelanggan dalam membeli listrik sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan (lebih terkontrol dalam mengatur anggaran belanja keluarga).

· Tidak akan terkena biaya keterlambatan
Tidak ada lagi biaya tambahan bayar listrik dikarenakan terbebani biaya keterlambatan akibat lupa bayar tagihan listrik.

· Privasi lebih terjaga
Untuk pelanggan yang menginginkan kenyamanan lebih, dengan menggunakan Listrik Prabayar tidak perlu menunggu dan membukakan pintu untuk petugas pencatatan meter karena meter prabayar secara otomatis mencatat pemakaian listrik anda (akurat dan tidak ada kesalahan pencatatan meter).

· Jaringan luas pembelian listrik isi ulang
Saat ini pembelian voucher listrik prabayar sudah bisa didapatkan di lebih dari 30.000 ATM di seluruh Indonesia. Selain itu bisa juga didapatkan di loket pembayaran listrik online.

· Tepat digunakan bagi Anda yang memiliki usaha rumah kontrakan atau kamar sewa (kos).
Sebagai pemilik rumah atau kamar sewa, Anda tidak perlu khawatir lagi dengan tagihan listrik yang tidak dibayar oleh penghuni rumah kontrakan karena pemakaian listrik sudah menjadi tanggung jawab dan sudah disesuaikan dengan kebutuhan penyewa.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More